Tuesday, July 17, 2012

Pemindahbukuan Pajak


Pemindah Bukuan (Pbk) merupakan salah satu cara dalam melakukan pembayaran pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan antar jenis pajak yg sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk WP yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan. Pemindahbukuan (Pbk) meliputi :
a.    Pemindah Bukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak (WP) akibat kelambatan pengembaliankelebihan pembayaran pajak.
b.  Pemindah Bukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalamBermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
c.    Pemindah Bukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut WP sendiri maupun WPlain.
d.    Pemindah Bukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP.
e.    Pemindah Bukuan karena adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPn BMuntuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

A.   Tatacara dan Syarat Pengajuan Pemindah Bukuan
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Pengurus Perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan:
Y       SSP lembar ke-1 yang dimohonkan untuk dipindahbukukan Asli Pemberitahuan Impor Barang atau PIB dalam hal Pemindah bukuan untuk pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
Y Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
Y  Alasan pengajuan Pemindah bukuan secara jelas
Y    Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alasan Pemindah bukuan karena kelebihan setor/bayar)
Y       Dalam hal Nama dan NPWP pemegang SSP asli (yang mengajukan Pemindah bukuan) tidak sama dengan Nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, harus dilampiri Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang Nama dan NPWPnya tercantum dalam SSP yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajaknya dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan Pemindah bukuan.


B.   Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
Untuk melaksanakan pemindah bukuan dalam perpajakan, ada langkah-langkah atau prosedur yang harus dilalui oleh Wajib Pajak, untuk lebih rinci mengenai prosedurnya dapat disimak di bawah ini:
1.    WP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala KPP setempat,kecuali Pemindah bukuan dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. (Pasal 4 ayat (1) KMK No. 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991)
2.    Pemindah bukuan dapat dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajakyangsama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan. (Pasal 1 KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)
3.    Pemindah bukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada WP dilaksanakan oleh Kepala KPP yang menerbitkan SKP tanpa permohonan dari WP yang bersangkutan, dan tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 2 ayat (1) KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)
4.    Pemindah bukuan karena salah atau kurang jelas mengisi SSP atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain dilaksanakan oleh Kepala KPP yang berwenang melaksanakan Tata Usaha SSP, tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
ü     harus ada permohonan untuk dilakukan Pemindah bukuan dari WP pemegang asli SSP kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar;
ü   permohonan Pemindah bukuan karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari WP yang nama dan/atau NPWP tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan WP tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP yang bukan miliknya tersebut kepada WP yang mengajukan permohonan Pemindah bukuan;
ü  permohonan Pemindah bukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
ü  SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari WP pemohon atau WP yang karena kekeliruantercantum dalam SSP tersebut.
ü  Dalam hal diterbitkannya SKPLB,SKPPKP, SKIB atau putusan lain yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (SK Keberatan dll), maka Kepala KPP secara jabatan akan melakukan Pemindah bukuan ke tunggakan pajak, tanpa melalui permohonan wajib pajak.

C.   Jangka Waktu Penyelesaian
1.    Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
2.  Setelah diperoleh jawaban klarifikasi data dari pihak ketiga (Bank Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)
 Sumber:



No comments:

Post a Comment