Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah
pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak terdapat beberapa jenis, yaitu : pengembalian
kelebihan pembayaran pajak secara langsung atau biasa disebut restitusi,
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dan pemindahbukuan
kelebihan pembayaran pajak.
A.
Restitusi
Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak secara restitusi dilakukan dalam dua hal yang
pertama yakni dalam hal jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang, dan tidak ada utang pajak
lainnya. Restitusi dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa syarat, yakni:
a. Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau
berdomisili.
b. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
« Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang.
« Pajak Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan
cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
« Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
c. SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
« Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi,
Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap
dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah
jangka waktu berakhir.
« Apabila SKPLB terlambat diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberikan
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya
jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar.
Yang kedua yakni
dalam hal pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang. Pajak yang yang
seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh WP yang bukan
merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan
yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak
yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. Hal ini juga dilaksanakan apabila
memenuhi beberapa syarat, antara lain:
a. Wajib Pajak (WP orang pribadi dan badan termasuk orang pribadi yang
belum memiliki NPWP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur
Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP terdaftar atau berdomisili, apabila terjadi
kesalahan pembayaran pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Surat
permohonan harus melampirkan:
Y Bukti asli pembayaran pajak.
Y Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Y Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang.
b. WP yang dipotong atau dipungut (PPh, PPN dan PPnBM) dapat mengajukan
permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP
yang dipotong atau yang dipungut terdaftar atau melalui KPP tempat Pengusaha
Kena Pajak yang dipungut dikukuhkan dengan catatan PPh dan PPN serta PPnBM yang
dipotong atau dipungut belum dikreditkan atau dibiayakan.
Surat permohonan harus melampirkan:
Surat permohonan harus melampirkan:
Y Bukti asli pemotongan atau pemungutan pajak
Y Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Y Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang.
c. WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan dapat mengajukan
permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP
yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan pemungutan dikukuhkan, apabila terjadi kesalahan pemotongan atau
pemungutan pajak yang dilakukannya dan pihak yang dipotong atau dipungut
adalah:
S orang pribadi yang belum memiliki NPWP.
S subjek pajak luar negeri.
S terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungutan
kecuali WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang
disebabkan antara lain karena pembubaran usaha.
Surat permohonan harus melampirkan:
Y Asli bukti pembayaran pajakPerhitungan pajak yang seharusnya tidak
terutang.
Y Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang
Y Surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada WP yang
melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
pemungutan.
d. Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan
pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan WP diterima secara lengkap dan
menerbitkan SKPLB bila hasil penelitian tersebut terdapat pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang. Apabila hasil penelitian tidak terdapat pajak yang
seharusnya tidak terutang, maka Direktur Jenderal Pajak harus memberitahu
secara tertulis kepada WP.
B.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu, yakni dengan syarat:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh kurang dari
Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan jumlah lebih
bayarnya kurang dari Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah) atau paling banyak 0,5%
(setengah persen) dari jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan
PPh tersebut.
c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam
SPT Tahunan PPh paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan
jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan untuk suatu Masa Pajak paling banyak
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya paling
banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala KPP
melakukan penelitian atas:
ü Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya.
ü Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
ü Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP.
ü Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT
perubahan alamat.
Kemudian Kepala KPP
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling
lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak
Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara
lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal hasil penelitian menyatakan
tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar,
atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan
pemberitahuan perubahan alamat sehingga Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus
memberitahu secara tertulis kepada WP.
Sumber :
Sumber :
- http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-pengembalian-kelebihan-pembayaran-pajak
- http://www.seputar-kppn.com/index.php/kppn/pencairan-dana/76-prosedur-pengembalian-kelebihan-pembayaran-pajak-pada-kantor-pelayanan-perbendaharaan-negara.html
- SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ/2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
- http://www.ut.ac.id/html/suplemen/paja3345/sup3b.htm
- http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=606
- http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html
No comments:
Post a Comment