Pemindah Bukuan
(Pbk) merupakan salah satu cara dalam melakukan pembayaran pajak.
Pemindahbukuan dapat dilakukan antar jenis pajak yg sama atau berlainan, dari
masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk WP yang sama atau
berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan. Pemindahbukuan (Pbk) meliputi :
a.
Pemindah Bukuan karena adanya
pemberian bunga kepada Wajib Pajak (WP) akibat kelambatan pengembaliankelebihan
pembayaran pajak.
b. Pemindah Bukuan karena
diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan
dalamBermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
c.
Pemindah Bukuan karena salah
mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut WP sendiri maupun WPlain.
d.
Pemindah Bukuan karena adanya
pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP.
e. Pemindah Bukuan karena adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka
impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPn BMuntuk kegiatan usaha
di bidang impor atas dasar inden.
A. Tatacara dan Syarat
Pengajuan Pemindah Bukuan
WP mengajukan surat
permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Pengurus Perusahaan
yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan:
Y SSP lembar ke-1 yang dimohonkan
untuk dipindahbukukan Asli Pemberitahuan Impor Barang atau PIB dalam hal Pemindah bukuan untuk
pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
Y Daftar Nominatif WP yang
menerima pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh
bendaharawan/pemotong/pemungut)
Y Alasan pengajuan Pemindah bukuan secara jelas
Y Surat pernyataan bahwa atas
kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke
utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alasan Pemindah bukuan karena
kelebihan setor/bayar)
Y Dalam hal Nama dan NPWP pemegang SSP asli (yang mengajukan Pemindah
bukuan) tidak sama dengan Nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, harus
dilampiri Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang Nama dan NPWPnya tercantum
dalam SSP yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran
pajaknya dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan
Pemindah bukuan.
B.
Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
Untuk melaksanakan pemindah bukuan dalam perpajakan, ada langkah-langkah
atau prosedur yang harus dilalui oleh Wajib Pajak, untuk lebih rinci mengenai
prosedurnya dapat disimak di bawah ini:
1.
WP mengajukan permohonan tertulis
kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala KPP setempat,kecuali Pemindah bukuan
dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. (Pasal 4 ayat (1)
KMK No. 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991)
2.
Pemindah bukuan dapat dilakukan
antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajakyangsama
atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama
atau berlainan. (Pasal 1 KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)
3.
Pemindah bukuan karena adanya
kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada WP dilaksanakan
oleh Kepala KPP yang menerbitkan SKP tanpa permohonan dari WP yang
bersangkutan, dan tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau
Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 2 ayat (1) KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)
4.
Pemindah bukuan karena salah atau
kurang jelas mengisi SSP atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan
lain dilaksanakan oleh Kepala KPP yang berwenang melaksanakan Tata Usaha SSP,
tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal
Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
ü harus ada permohonan untuk dilakukan Pemindah bukuan dari WP pemegang
asli SSP kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar;
ü permohonan Pemindah bukuan karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada
SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari WP yang nama dan/atau NPWP
tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan WP
tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP yang
bukan miliknya tersebut kepada WP yang mengajukan permohonan Pemindah bukuan;
ü permohonan Pemindah bukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP yang
dilakukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP,
diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
ü SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan
pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak
(STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT),
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb),
atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari WP pemohon atau WP
yang karena kekeliruantercantum dalam SSP tersebut.
ü Dalam hal diterbitkannya SKPLB,SKPPKP, SKIB atau putusan lain yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (SK Keberatan dll), maka Kepala KPP
secara jabatan akan melakukan Pemindah bukuan ke tunggakan pajak, tanpa melalui
permohonan wajib pajak.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
1. Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
2. Setelah diperoleh jawaban klarifikasi data dari pihak ketiga (Bank
Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP -965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan
Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
- http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/08/permohonan-pemindahbukuan-pbk.html
- http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=179
No comments:
Post a Comment