Thursday, July 19, 2012

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak


Pengembalian kelebihan pembayaran pajak terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak terdapat beberapa jenis, yaitu : pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara langsung atau biasa disebut restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak.  
A.   Restitusi
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara restitusi dilakukan dalam dua hal yang pertama yakni dalam hal jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang, dan tidak ada utang pajak lainnya. Restitusi dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa syarat, yakni:
a.    Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau berdomisili.
b.    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
«  Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
«  Pajak Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
«  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
c.    SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
«  Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
«  Apabila SKPLB terlambat diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Yang kedua yakni dalam hal pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang. Pajak yang yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh WP yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. Hal ini juga dilaksanakan apabila memenuhi beberapa syarat, antara lain:
a.    Wajib Pajak (WP orang pribadi dan badan termasuk orang pribadi yang belum memiliki NPWP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP terdaftar atau berdomisili, apabila terjadi kesalahan pembayaran pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Surat permohonan harus melampirkan:
Y  Bukti asli pembayaran pajak.
Y  Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Y  Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
b.    WP yang dipotong atau dipungut (PPh, PPN dan PPnBM) dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP yang dipotong atau yang dipungut terdaftar atau melalui KPP tempat Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dikukuhkan dengan catatan PPh dan PPN serta PPnBM yang dipotong atau dipungut belum dikreditkan atau dibiayakan.
Surat permohonan harus melampirkan:
Y  Bukti asli pemotongan atau pemungutan pajak
Y  Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Y  Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
c.    WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan, apabila terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukannya dan pihak yang dipotong atau dipungut adalah:
S  orang pribadi yang belum memiliki NPWP.
S  subjek pajak luar negeri.
S  terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungutan kecuali WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha.
Surat permohonan harus melampirkan:
Y  Asli bukti pembayaran pajakPerhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Y  Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Y  Surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
d.    Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan WP diterima secara lengkap dan menerbitkan SKPLB bila hasil penelitian tersebut terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila hasil penelitian tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, maka Direktur Jenderal Pajak harus memberitahu secara tertulis kepada WP.

B.   Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni dengan syarat:
a.    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
b.    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh kurang dari Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah) atau paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh tersebut.
c.    Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
d.    Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala KPP melakukan penelitian atas:
ü  Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya.
ü  Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
ü  Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP.
ü  Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat.
Kemudian Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada WP.


Sumber :


Tuesday, July 17, 2012

Pemindahbukuan Pajak


Pemindah Bukuan (Pbk) merupakan salah satu cara dalam melakukan pembayaran pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan antar jenis pajak yg sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk WP yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan. Pemindahbukuan (Pbk) meliputi :
a.    Pemindah Bukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak (WP) akibat kelambatan pengembaliankelebihan pembayaran pajak.
b.  Pemindah Bukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalamBermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
c.    Pemindah Bukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut WP sendiri maupun WPlain.
d.    Pemindah Bukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP.
e.    Pemindah Bukuan karena adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPn BMuntuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

A.   Tatacara dan Syarat Pengajuan Pemindah Bukuan
WP mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Pengurus Perusahaan yang berhak atau kuasanya dengan melampirkan:
Y       SSP lembar ke-1 yang dimohonkan untuk dipindahbukukan Asli Pemberitahuan Impor Barang atau PIB dalam hal Pemindah bukuan untuk pembayaran PPh Ps 22 atau PPN Impor)
Y Daftar Nominatif WP yang menerima pemindahbukuan (untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
Y  Alasan pengajuan Pemindah bukuan secara jelas
Y    Surat pernyataan bahwa atas kelebihan pembayaran yang akan dipindahbukukan belum pernah dikompensasikan ke utang pajak atau ke jenis pajak lain (dalam hal alasan Pemindah bukuan karena kelebihan setor/bayar)
Y       Dalam hal Nama dan NPWP pemegang SSP asli (yang mengajukan Pemindah bukuan) tidak sama dengan Nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, harus dilampiri Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang Nama dan NPWPnya tercantum dalam SSP yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajaknya dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan Pemindah bukuan.


B.   Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
Untuk melaksanakan pemindah bukuan dalam perpajakan, ada langkah-langkah atau prosedur yang harus dilalui oleh Wajib Pajak, untuk lebih rinci mengenai prosedurnya dapat disimak di bawah ini:
1.    WP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala KPP setempat,kecuali Pemindah bukuan dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. (Pasal 4 ayat (1) KMK No. 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991)
2.    Pemindah bukuan dapat dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajakyangsama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan. (Pasal 1 KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)
3.    Pemindah bukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada WP dilaksanakan oleh Kepala KPP yang menerbitkan SKP tanpa permohonan dari WP yang bersangkutan, dan tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 2 ayat (1) KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)
4.    Pemindah bukuan karena salah atau kurang jelas mengisi SSP atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain dilaksanakan oleh Kepala KPP yang berwenang melaksanakan Tata Usaha SSP, tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
ü     harus ada permohonan untuk dilakukan Pemindah bukuan dari WP pemegang asli SSP kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar;
ü   permohonan Pemindah bukuan karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari WP yang nama dan/atau NPWP tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan WP tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP yang bukan miliknya tersebut kepada WP yang mengajukan permohonan Pemindah bukuan;
ü  permohonan Pemindah bukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
ü  SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari WP pemohon atau WP yang karena kekeliruantercantum dalam SSP tersebut.
ü  Dalam hal diterbitkannya SKPLB,SKPPKP, SKIB atau putusan lain yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (SK Keberatan dll), maka Kepala KPP secara jabatan akan melakukan Pemindah bukuan ke tunggakan pajak, tanpa melalui permohonan wajib pajak.

C.   Jangka Waktu Penyelesaian
1.    Setelah persyaratan dipenuhi oleh WP
2.  Setelah diperoleh jawaban klarifikasi data dari pihak ketiga (Bank Persepsi, KPP Lokasi, Bea Cukai)
 Sumber: