Sunday, May 20, 2012

SELF ASSESSMENT SYSTEM PAJAK


SELF ASSESSMENT SYSTEM

Dalam menjalankan sebuah rumah tangga, sebuah keluarga memerlukan dana atau biaya untuk memenuhi kebutuhan sebuah rumah tangga tersebut demi berlangsungnya kehidupan rumah tangga. Demikian juga untuk menjalankan sebuah negara, juga membutuhkan biaya. Tentunya biaya yang dibutuhkan untuk berlangsungnya sebuah negara tidak sama dengan biaya yang dibutuhkan sebuah negara. Untuk menjalankan fungsinya sebagai Negara membutuhkan dana ratusan triliun rupiah. Apabila dalam sebuah rumah tangga, sumber pendanaan adalah dari pendapatan anggota keluarganya yang bekerja, lalu dari manakah dana  yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tersebut? Pemasukan atau pendapatan sebuah negara sebenarnya terdiri dari banyak sumber, namun dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu Penerimaan Perpajakan(pajak penghasilan, bumi dan bangunan, pertambahan nilai, cukai, dll) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak(penerimaan sumber daya alam, laba BUMN, dll). Dari kedua sumber penerimaan tersebut, pajak adalah yang paling besar yakni hampir 80 %, maka dari itu pajak sanagatlah penting bagi kelangsungan pemerintahan di Indonesia.
Dalam pemungutan pajak, terdapat dua sistem yang paling mencolok yaitu self assessment dan office assessment. Self assessment merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri dari sistem ini adalah :
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri,
b. Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,
c. Pemerintah (petugas pajak) tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
Sistem sedemikian rupa pada umumnya hanya diterapkan pada suatu pemerintahan yang setiap wajib pajaknya dipandang cukup mampu diserahi tanggung jawab dan kepercayaan untuk menghitung dan menetapkan pajaknya sendiri.
       Sedangkan official assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari sistem ini adalah :
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada padafiscus,
b. Wajib pajak bersifat pasif,
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (berisi ketetapan mengenai jumlah utang pajak yang harus dibayar wajib pajak) oleh fiscus.
Dalam sistem ini pemerintah melalui petugas pajak masih cukup dominan untuk menghitung dan menetapkan utang pajak. Sistem ini umumnya diterapkan terhadap jenis pajak yang melibatkan masyarakat luas di mana masyarakat selaku subyek pajak atau wajib pajak dipandang belum mampu disertahi tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan pajak.*dikutip dari http://anto.blog.uns.ac.id/2009/04/21/pengenaan-pajak/

Dari ketiga sistem tersebut, menurut saya self assessment system merupakan sistem yang paling cocok diterapkan di Indonesia. Karena self assessment lebih cenderung menitik beratkan pada peran aktif wajib pajak dalam pemungutan pajak. Jadi wajib pajak sendirilah yang memutuskan untuk menentukan kapan ia untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar berikutnya dapat menghitung, lalu membayar, kemudian melaporkan pajaknya. Dalam sistem ini wajib pajak membayarkan pajaknya melalui bank maupun kantor pos, hal ini memudahkan wajib pajak, karena bank dan kantor pos sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Memang sistem tersebut sangat rawan akan kesalahan atau pengurangan nilai pajak dari wajib pajak tersebut, karena hanya mengandalkan kejujuran si wajib pajak dalam semua proses penghitungan dan pelaporan pajaknya. Memang hal ini sangat mungkin terjadi dalam system self assessment , dan otomatis hal in akan mengurangi penerimaan yang harusnya masuk ke dalam kas penerimaan negara. ­dikutip dari Tesis Adi Prasetyawan (UPN Veteran)
Dibanding dengan office assessment system yang memberikan kewenangan kepada petugas untuk menentukan besarnya pajak melalui survey atau pemeriksaan langsung kepada wajib pajak tanpa melibatkan wajib pajak dalam penentuan besarnya pajak memang akan meminimalisirkan kesalahan dan penyelewengan dari wajib pajak yang “nakal”. Hal tersebut juga otomatis akan menambah penerimaan negara dari sektor perpajakan yang selama ini masing belum mencapai nilai yang seharusnya masuk ke dalam penerimaan, karena petugas pajak yang memeriksa langsung dan mendaftar apabila ada yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui sistem yang demikian tidak akan ada lagi wajib pajak yang mangkir dari membayar pajak seperti saat ini, mungkin karena ketidak tahuan maupun sengaja tidak mau membayar pajak. Namun dalam office assessment system kita harus memikirkan untung ruginya, memang hal tersebut akan menambah penerimaan kas negara, namun menurut saya itu tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara untuk membiayai pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan petugas yang masih sangat minim dibanding wajib pajaknya.
Bila Indonesia menganut office assessment system bayangkan, berapa biaya yang dibutuhkan untuk transport petugas pajak untuk menjangkau wajib pajak yang tersebar di sekitar 17.000 pulau di penjuru negeri, belum biaya menginap para petugas selama menjalankan tugasnya untuk mendata, mensurvei, dan menghitung,  hanya untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh si wajib pajak. Menurut saya tambahan biaya yang dikeluarkan untuk hal tersebut akan lebih besar dari pada tambahan penerimaan negara yang dihasilkan dari penerapan office assessmet system tersebut. Dilihat dari segi waktu, juga kurang efisien, melakukan survey langsung dan mendata mungkin akan memakan waktu berbulan-bulan apabila dilihat dari data pembayar pajak tahun 2010 lalu yang berjumlah kurang lebih 16 juta wajib pajak, sedangkan petugas pajak hanya sekitar 30.000 petugas, sehingga wajib pajak yang harus disurvei oleh seorang petugas pajak sekitar 533 wajib pajak.
Jadi menurut saya untuk saat ini meskipun kesadaran akan pajak masih minim dan masih banyak penyelewengan nilai pajak oleh wajib pajak, self assessment system masih menjadi sistem yang paling cocok digunakan di Indonesia apabila dibandingkan dengan office assessmet system. Hal inilah yag menjadi tugas kita untuk menumbuhkan kesadaran para wajib pajak di Indonesia untuk membayar pajak sesuai nilai yang seharusnya, dan juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang seharusnya membayar pajak, namun belum karena ketidaktahuan mereka tentang prosedur perpajakan di Indonesia. Hal ini kita lakukan untuk menciptakan Indonesia yang sejahtera, bayangkan bila setiap orang membayar pajak sesuai porsinya masing-masing, tidak akan ada orang miskin dan gelandangan di Indonesia.



REFERENSI :

No comments:

Post a Comment